Tupoksi

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN BODEH

    Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pemalang, Kecamatan Bodeh mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan yang ada di wilayahnya.  Camat juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

    Sedangkan fungsi Kecamatan sesuai Peraturan Bupati tersebut adalah sebagai berikut :

    1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
    2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa;
    3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati;
    5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
    7. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Desa dan Kelurahan;
    8. Pelaksanaan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan;
    9. Pelaksanaan administrasi Kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Camat Bodeh

Uraian tugas Camat Bodeh sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Kecamatan Kabupaten Pemalang adalah :

  1. Mengarahkan penyusunan dokumen perencanaan Kecamatan yang meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan dokumen perencanaan lain berdasarkan kebutuhan organisasai perencanaan partisipatif, dan perencanaan yang lebih tinggi guna ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  2. Merumuskan kebijakan Kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Merumuskan inovasi penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kecamatan melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
  4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan program dan kegiatan Kecamatan meliputi tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman dan ketetiban umum, pelayanan umum dan kesekretariatan sesuai dengan  tugas dan fungsi dan pedoman pelaksanaan agar tepat sasaran dan tujuan.
  5. Mengarahan pembinanan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan dan lembaga desa dan kelurahan dengan melalui bimbingan, supervisi, fasilitasi dan evaluasi guna tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
  6. Mengarahkan penyediaan dan pelayanan informasi publik serta penyusunan data informasi pembagunan tingat kecamatan sesuai dengan kebutuhan informasi publik dalam rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi publik.
  7. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan sesuai dengan petunjuk pimpinan demi kelancaran penyelangaraan pemerintahan.
  8. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten sesuai dengan peraturan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
  9. Menyelanggarakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) tingkat Kecamatan dengan indicator SPIP dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Tugas.
  10. Mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja
  11. Merumuskan laporan penyelenggaraan pemerintah an tingkat kecamatan berdasarkan data dan analisai sebagai informasi  dan pertanggungjawaban kepada bupati
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi

Sekretaris Kecamatan

Uraian tugas Sekretaris Kecamatan Bodeh yang berkedudukan dibawah Camat dan bertanggung jawab kepada Camat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Kecamatan Kabupaten Pemalang adalah :

  1. Merencanakan program dan kegiatan kesekretariatan sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran.
  2. Menyusun rancangan kebijakan kesekretariatan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  3. Mengordinaskan pengelolaan admnistrasi umum dan kepegawaian, kehumasan, ketatalaksanaan, perlengkapan, penyusunan program dan pelaporan serta pengelolaan administrasi keuangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi public serta penyusunan data informasi pembangunan kecamatan dari seluruh seksi dan subbagaian sesuai dengan kebutuhan informasi dalam rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi public.
  5. Mengoordinasikan penyusunan konsep inovasi penyelenggaraan pemerintah di tingkat kecamatan dari seluruh seksi dan sub bagian melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja dan kualitas pelayanan publik
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tingkat Kecamatan sesuai dengan indicator SPIP dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanan tugas
  7. Megevaluasi pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja
  8. Menyusun lapora npelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada pimpinan, dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi  dalam rangka mendukung kinerja oganisasi.