FAQ’s
- Home
- FAQ’s
Pertanyaan Umum
Apa saja layanan yang tersedia di Kecamatan Bodeh?
1. Pelayanan Non Perizinan
a. Pelayanan Surat Pengantar Pindah Penduduk;
b. Pelayanan Surat Pengantar Datang Penduduk;
c. Dispensasi Nikah.
d. Pengajuan Subsidi Listrik
2. Pelayanan Legalisasi
a. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu;
b. Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris;
c. Pelayanan Surat Keterangan Domisili
d. Pelayanan Surat Kematian;
e. Permohonan Proposal; dan
f. Pelayanan Administrasi Umum (Legalisasi Lainnya).
Bagaimana cara pembuatan Surat Pengantar Pindah antar Kecamatan?
Untuk membuat Surat Pengantar Pindah antar Kecamatan, anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Formulir permohonan pindah dari Desa asal (form. F.1-29/F.1-03)
- KTP Pemohon yang pindah (asli)
- KK asli
- Fotocopy KK sebanyak 4 (empat) lembar
- Fotocopy Surat Nikah/Akta Cerai sebanyak 4 (empat) lembar jika ada perubahan status
Bagaimana cara mengajukan Legalisasi Dokumen?
Untuk mengurus pengajuan Legalisasi Dokumen, anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Desa
- Fotocopy KK dan KTP (Untuk kepengurusan Surat Keterangan Ahli Waris wajib melampirkan Fotocopy KK Ahli waris dan Fotocopy Surat Kematian)
- Persyaratan lain sesuai yang dibutuhkan
Bagaimana jika ada pertanyaan terkait dengan layanan administrasi kependudukan?
Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Bodeh dilaksanakan oleh bagian Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) yang merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan masyarakat di Kecamatan Bodeh.
Untuk pertanyaan terkait dengan pelayanan data kependudukan (KK, KTP, dll) silahkan untuk menghubungi petugas TPDK Kecamatan Bodeh di bagian TPDK Kecamatan Bodeh.
Bagaimana jika ada pertanyaan terkait dengan layanan perpajakan?
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Bodeh dilaksanakan oleh bagian Layanan Pajak yang merupakan perpanjangan tangan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pemalang untuk memudahkan pelayanan PBB di Kecamatan Bodeh atau cek di Tagihan PBB
Bagaimana cara melaporkan pengaduan atau mendapatkan informasi di Kecamatan Bodeh?
Untuk melaporkan aduan atau mendapatkan informasi terkait dengan pelayanan umum di Kecamatan Bodeh, anda dapat datang secara langsung ke Kantor Kecamatan Bodeh yang beralamat di Jalan Kaliwuluh No.1 Jraganan Bodeh Pemalang Jawa Tengah 52365 atau dapat menghubungi kami melalui media berikut :
Instagram : @kec_bodeh
Twitter : @kec_bodeh
Facebook : Kecamatan.Bodeh
E-Mail : [email protected]
Selain melalui media di atas, Anda juga dapat menyampaikan aduan dan aspirasi anda melalui Form Pengaduan Kecamatan Bodeh
Atau dapat melalui layanan Halo Bupati yang telah terhubung ke SP4N Lapor melalui layanan Halo Bupati
Klinik Desa
Klinik Desa merupakan Ruang Media Belajar Bersama untuk mengakselerasi penguatan kapasitas aparatur desa dan lembaga desa di Kecamatan Bodeh yang bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola pembangunan yang akuntabel, transparan dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin dan rentan. .