Kontak Kami :

Jalan Kaliwuluh Jraganan Bodeh Pemalang

SOTK

Dasar Hukum

SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016. Dan Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa yang aturan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Apa itu SOTK Desa?

SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Dalam Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat

Tugas dan Fungsi

Kepala Desa

Dalam Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Kepala Desa memiliki Tugas :

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
  2. melaksanakan Pembangunan Desa,
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

Kepala Desa mempunyai fungsi :

  1. menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016. Dan Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa yang aturan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Apa itu SOTK Desa?

SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Dalam Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari:

  1. Sekretariat desa, yaitu unsur staf atau pelayanan (Kepala Urusan atau Kaur) yang diketuai oleh Sekretaris Desa Unsur
  2. Pelaksana Teknis, yaitu unsur pembantu kepala desa (Kepala Seksi atau Kasi) yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti urusan pengairan, keagamaan, dan lain-lain.
  3. Unsur kewilayahan, yaitu pembantu kepala desa di wilayah kerjanya (Kepala Dusun atau Sebutan lainnya).

A. Sekertaris Desa

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Guna melaksanakan fungsinya Sekretaris Desa memiliki tugas :

  1. mengoordinasikan kegiatan dan tugas Perangkat Desa dan unsur staf Perangkat Desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
  2. mengadakan evaluasi data untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan;
  3. menyelenggarakan administrasi Perangkat Desa dan pengisiannya, dan administrasi Kepala Desa;
  4. menyediakan dan memelihara prasarana Perangkat Desa, Kepala Desa, dan BPD, serta prasarana kantor dan perlengkapannya;
  5. mengadakan pemeliharaan bangunan milik Desa, seperti bangunan gedung kantor, tugu batas Desa, dan monumen;
  6. menyelenggarakan administrasi aset Desa seperti tanah, bangunan, dan barang milik Desa secara tertib;
  7. menyelenggarakan kegiatan upacara, rapat-rapat dinas, sosialisasi, dan kegiatan lain untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
  8. menyediakan materi, anggaran, dan dukungan administrasi untuk perjalanan dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga kemasyarakatan Desa sesuai peraturan perundang-undangan;
  9. menyelenggarakan pelayanan umum seperti surat pengantar, surat keterangan, surat-surat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. menyelenggarakan administrasi pengelolaan keuangan Desa;
  11. melakukan verifikasi administrasi keuangan Desa;
  12. menyelenggarakan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa;
  13. menyusun Rancangan APB Desa, Rancangan Perubahan APB Desa beserta penjabarannya;
  14. menyelenggarakan inventarisasi data untuk perumusan program pembangunan Desa;
  15. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
  16. menyusun rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  17. mengoordinasikan administrasi pemerintahan, administrasi kesejahteraan dan administrasi pelayanan;
  18. mengundangkan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa; dan
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan tugasnya.

B. Kepala Urusan

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi :

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
  4. desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

C. Pelaksana Teknis

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi :

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan

D. Pelaksana Kewilayahaan

Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya/dusunnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

Adapun Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kecamatan Bodeh adalah :

  1. Desa Longkeyang
  2. Desa Jatingarang
  3. Desa Gunungbatu
  4. Desa Pasir
  5. Desa Kwasen
  6. Desa Jatiroyom
  7. Desa Parunggalih
  8. Desa Payung
  9. Desa Cangak
  10. Desa Kebandungan
  11. Desa Kesesirejo
  12. Desa Babakan
  13. Desa Karangbrai
  14. Desa Jraganan
  15. Desa Kebandaran
  16. Desa Bodeh
  17. Desa Muncang
  18. Desa Kelangdepok
  19. Desa Pendowo