Beranda / Berita / Camat Bodeh bapak Harinto, S.STP mengikuti Rapat Pembahasan Teknis/Model Pemungutan Suara Pilkades Serentak Tahun 2026

Camat Bodeh bapak Harinto, S.STP mengikuti Rapat Pembahasan Teknis/Model Pemungutan Suara Pilkades Serentak Tahun 2026

Camat Bodeh, Bapak Harinto, S.STP., mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Teknis/Model Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran terkait, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pilkades.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam berbagai aspek teknis pelaksanaan pemungutan suara, mulai dari model pemungutan yang akan digunakan, mekanisme distribusi logistik, penataan tempat pemungutan suara (TPS), hingga pengaturan alur pemilih guna menghindari penumpukan serta menjaga kondusivitas di lapangan. Selain itu, turut dibahas langkah-langkah antisipatif terhadap potensi permasalahan yang mungkin timbul, termasuk pengamanan, netralitas panitia, serta transparansi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Beberapa dasar hukum yang melandasi adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang
Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Camat Bodeh, Bapak Harinto, S.STP., dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen Pemerintah Kecamatan Bodeh untuk mendukung penuh terselenggaranya Pilkades Serentak Tahun 2026 yang demokratis, jujur, dan adil. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antar seluruh pihak, baik panitia, perangkat desa, maupun unsur keamanan, agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, diharapkan Pemerintah Kecamatan Bodeh dapat semakin siap dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades, sehingga pelaksanaan pemungutan suara nantinya dapat berlangsung secara profesional, transparan, serta menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat.