
Camat Bodeh Harinto, S.STP. memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pilkades dan Pembentukan BPD Tahun 2026 bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang diselenggarakan di Balai Desa Karangbrai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat serta unsur pemerintahan desa terkait regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Camat Bodeh menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, demokratis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Beliau menegaskan bahwa Pilkades merupakan momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan desa, sehingga seluruh tahapan harus dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, serta menjaga kondusivitas wilayah.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta bersama kepala desa membahas kebijakan desa demi kemajuan pembangunan. Oleh karena itu, pembentukan BPD diharapkan dilakukan secara selektif, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Camat Bodeh juga mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, panitia, dan elemen terkait untuk bersama-sama menjaga persatuan serta menciptakan suasana aman dan damai menjelang pelaksanaan Pilkades Tahun 2026. Dengan sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, DPRD, dan masyarakat, diharapkan seluruh proses dapat berjalan lancar, sukses, dan menghasilkan pemimpin desa yang amanah serta membawa kemajuan bagi desa masing-masing. selanjutnya paparan dari Narasumber ibu Anita Handayani, S.Pd. selaku Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan sebagai dasar utama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar berjalan tertib, aman, demokratis, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa; menjadi dasar.
Beliau menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran bakal calon, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih harus dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan kepatuhan terhadap aturan, maka potensi sengketa maupun konflik dapat diminimalisir sehingga stabilitas wilayah tetap terjaga.
Selain itu, Anita Handayani juga menyoroti pentingnya pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang transparan dan partisipatif. Menurut beliau, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta bersama kepala desa menyusun kebijakan demi kemajuan desa.
Beliau mengajak seluruh unsur pemerintah desa, panitia, tokoh masyarakat, dan warga untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pilkades Tahun 2026. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilih secara bijak, tidak mudah terprovokasi, serta tetap menjunjung tinggi persatuan dan kebersamaan.
Di akhir sambutannya, beliau berharap Pilkades Tahun 2026 di Kabupaten Pemalang, khususnya di Kecamatan Bodeh, dapat berjalan lancar, sukses, dan melahirkan pemimpin desa yang amanah, berintegritas, serta mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme, dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, serta masyarakat setempat yang mengikuti jalannya sosialisasi dengan seksama.



